JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Himpitan dan keterdesakan ekonomi, membuat seseorang melakukan pinjaman, baik melalui pinjaman bank, koperasi hingga pinjaman online (pinjol) yang saat ini tengah ramai di masyarakat.
Berbeda dengan jenis pinjaman lain, pinjol dianggap satu solusi yang tepat dikala seseorang membutuhkan uang cepat.
Kendati dengan suku bunga yang cukup tinggi, namun hingga saat ini banyak perusahaan penyedia layanan pinjol bermunculan, baik yang slik OJK maupun pinjol yang ilegal.
Apabila kamu hingga saat ini masih berhubungan dan belum terbebas dari pinjol, atau cenderung gagal bayar (galbay), maka ada baiknya kamu segera melakukan solusi tuntas ini.
Terutama bagi kamu yang ingin urusannya segera tuntas dengan pinjol yang terdaftar di OJK, sebab hal ini berpengaruh terhadap resiko transaksi keuangan kamu di kemudian hari.
Langkah pertama, kamu harus melakukan pengecekan terhadap jumlah atau besaran hutang yang harus kamu lunasi.
Hal ini penting, agar kamu mengetahui berapa target yang harus kamu capai untuk mendapatkan uang dibayarkan kepada pihak Pinjol.
Langkah kedua, Upayakan kamu harus bisa melunasi hutang kamu sesuai dengan tagihan dan batas waktu pembayaran, sebab jika transaksi perbankan kamu baik, maka kamu pun akan dipermudah oleh pihak bank, jika kamu melakukan pinjaman kembali.
Kemudian langkah ketiga adalah menghentikan pinjaman baru, sebab dengan hal ini maka kamu tidak akan mendapat beban tambahan atau potensi masalah baru di kemudian hari.
Dan langkah terakhir yaitu memblokir Data pribadi kamu dai aplikasi pinjol, sebab langkah ini sebagai upaya agar data kamu tetap aman dari penyalahgunaan data secara daring.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika suatu saat data kamu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kendati kamu sudah melunasi hutang tersebut.
Itulah 4 solusi tuntas, agar kamu terbebas dari beban pinjaman online.