POSKOTA.CO. ID - Debt collector atau umum dikenal DC lapangan merupakan bagian dari pinjaman online alias pinjol. DC lapangan ini bertugas menagih.
Nasabah yang tak mampu melunasi utang dengan tenggat waktu yang ditentukan, bisa berhadapan langsung dengan penangih alias DC lapangan.
Ada cukup banyak cerita kengerian saat nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) kemudian mendapat intimidasi hingga tindakan kekerasan dari DC lapangan.
Bahkan bisa jadi nasabah berujung pada putus asa karena merasa penuh tekanan dan tak bisa lepas dari cengkraman DC lapangan.
Penting bagi kamu mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Tips Lakukan Pinjol
Di antaranya, kamu harus memahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait metode penagihan.
Perlu diketahui, hanya pinjol ilegal atau tak berizin yang melakukan penagihan lewat jalur intimidasi, kekerasan, dan premanisme.
Berdasarkan aturan yang diterbitkan OJK, layanan pinjol legal tidak bolah melakukan penagihan saat nasabah galbay atau tak bisa membayar lewat 90 hari jatuh tempo.
Perusahaan pinjol legal kini bisa melaporkan nasabah yang tidak bisa bayar dan masuk ke dalam daftar hitam.
Artinya ketika kamu galbay di pinjol legal, konsekuensi yang harus ditanggung adalah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke depannya untuk perbankan atau peer to peer lending.