Ilustrasi tagihan pinjol. (Pexels.com)

TEKNO

Kamu Nasabah Galbay? Ini 4 Tips dan Trik Bersihkan Utang Pinjol

Minggu 10 Mar 2024, 17:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online (Pinjol) sudah mengubah tatanan hidup masyarakat. Sebab, berkat adanya pinjol, kondisi ekonomi masyarakat bisa terbantukan.

Meski begitu, pinjol ternyata dapat menimbulkan berbagai masalah jika pengguna mengalami gagal bayar (galbay) cicilan yang sudah disepakati saat awal mengajukan pinjaman.

Apabila mempunyai tunggakan dalam skala besar pada aplikasi pinjol, pengguna akan sulit untuk mendapatkan pinjaman tambahan.

Pasalnya pinjol legal sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bisa mendeteksi nasabah galbay yang bisa mempengaruhi skor BI Checking.

Kalau sudah kejadian, langkah yang paling tepat untuk mengatasi galbay dengan cara melunasi seluruh tagihan yang dimiliki dalam tempo yang cepat.

Dengan melakukan pembayaran, skor di BI Checking dapat diperbarui secara langsung oleh sistem. Di samping itu, berikut empat tips dan trik untuk memutihkan utang pinjol:

1. Cek Utang

Kalian perlu mengetahui besaran utang yang dimiliki untuk membayar tagihan utang.

2. Lunasi Utang

Lunasi hutang yang dimiliki dengan mencari alternatif untuk membayar hutang. Bila mana kalian tidak bisa membayar, jual lah aset yang kalian miliki.

3. Hentikan Pinjaman Tambahan

Jangan mengambil pinjaman sebelum kalian bisa membayar tagihan yang dimiliki. Lantaran, jika kalian tetap meminjam, maka tidak dapat bebas dari pinjol.

4. Blokir Pinjol

Cara ini merupakan cara terakhir bagi kalian yang kesulitan untuk terbebas dari Pinjol. Dengan memblokir aplikasi Pinjol, maka kalian akan terbebas.

Namun, kalian perlu melunaskan terlebih dahulu utang yang kalian miliki. (Gabriel Omar Batistuta)

Tags:
pinjolGalbay Pinjolpinjol legalojkbi checking

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor