5 Pinjol Legal OJK Terverifikasi 2024: Solusi Dana Cepat dan Aman (Foto: Freepik)

TEKNO

5 Pinjol Legal OJK Terverifikasi 2024: Solusi Dana Cepat dan Aman

Minggu 10 Mar 2024, 16:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anda tengah membutuhkan dana cepat dan aman? Maka Anda patut membaca artikel ini hingga selesai.

Pasalnya ada 5 Pinjol Legal OJK Terverifikasi 2024 yang bisa jadi pilihan Anda untuk meminjam uang.

Pinjol alias Pinjaman Online sendiri telah menjadi salah satu solusi untuk masyarakat ketika membutuhkan uang.

Di Indonesia, terdapat banyak pinjol yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam pencairan dana. Namun, berhati-hatilah! Banyak juga pinjol ilegal yang berkeliaran dan dapat membahayakan Anda.

Berikut adalah 5 Pinjol Legal OJK Terverifikasi 2024:

1. Kredivo

- Limit hingga Rp50 juta

- Belanja di ribuan merchant online & offline

- Bayar dalam 30 hari atau cicilan 3/6/12/18/24 bulan tanpa DP

- Perlindungan berlapis untuk data pribadi & transaksi

- Terdaftar & diawasi OJK

- https://www.kredivo.com/

2. Kredit Pintar

- Limit hingga Rp20 juta

- Tenor 91 - 360 hari

- Bunga maksimal 11% per tahun

- Terdaftar & diawasi OJK

- Proses mudah & cepat

- https://www.kreditpintar.com/

3. Akulaku

- 95% pengguna puas

- Akses mudah melalui smartphone

- Bekerja sama dengan brand ternama (Xiaomi, Samsung, Oppo, dll)

- Terdaftar & diawasi OJK

- https://www.akulaku.com/

4. AdaKami:

- Pinjaman mudah dengan teknologi digital

- Proses cepat hanya 48 jam

- Layanan pelanggan 24/7

- Terdaftar & diawasi OJK

- https://www.adakami.id/

5. Danamas:

- Telah mengurus 2.703.824 pinjaman

- Simas Discount untuk pembelian Asuransi

- Terdaftar & diawasi OJK

- https://danamas.co.id/

Itulah 5 Pinjol Legal OJK Terverifikasi 2024 yang bisa menjadi pilihan Anda.

Berikut ini adalah Tips Memilih Pinjol Legal:

Pastikan pinjol terdaftar & diawasi OJK.

Baca dengan seksama syarat & ketentuan.

Pinjamlah sesuai kebutuhan & kemampuan.

Hindari pinjol ilegal dengan bunga tinggi.

Tags:
pinjol legal

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor