WASPADA! Ini 148 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Sabtu 09 Mar 2024, 08:30 WIB
WASPADA! Ini 148 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2024.(Pexels)

WASPADA! Ini 148 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2024.(Pexels)

Oleh karena itu, untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal, dapat menghubungi OJK dengan tiga cara berikut:

1.  Membuka website resmi OJK, yaitu http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx 

2.  Menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157, lalu sebutkan nama pinjol.

3.  Telepon 157 atau kirim email ke [email protected] 

Dari langkah tersebut, OJK akan mengonfirmasi pinjol tersebut dan akan memberikan langkah-langkah selanjutnya. Pinjol ilegal harus dihindari karena dapat membocorkan data pribadi serta keuangan.(*)

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjaman online. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Berita Terkait
News Update