Oleh karena itu, untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal, dapat menghubungi OJK dengan tiga cara berikut:
1. Membuka website resmi OJK, yaitu http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157, lalu sebutkan nama pinjol.
3. Telepon 157 atau kirim email ke [email protected]
Dari langkah tersebut, OJK akan mengonfirmasi pinjol tersebut dan akan memberikan langkah-langkah selanjutnya. Pinjol ilegal harus dihindari karena dapat membocorkan data pribadi serta keuangan.(*)
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjaman online. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.