Pihaknya menambahkan, untuk mengawasi kinerja ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang selama Ramadhan, pihaknya menggunakan sistem aplikasi pengendalian kehadiran yang disesuaikan jadwal masuk kerja.
"Jadwal di dalam sistem akan kami atur dan sesuaikan dengan jam kerja yang ditetapkan. Pegawai diharapkan tetap masuk selama kurang lebih 15 hari, dan jika tidak sesuai dengan jadwal jam kerja, akan ada sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan," ujarnya. (Samsul Fathony)