ADVERTISEMENT

Ibu Kandung Tikam Anak hingga Tewas di Bekasi Kini Berstatus Tersangka

Jumat, 8 Maret 2024 16:13 WIB

Share
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah 5 tahun oleh ibu kandung di Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Poskota/Ihsan Fahmi)
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah 5 tahun oleh ibu kandung di Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wanita bernama Siti Nurul Fadilah (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada anak kandungnya berinisial AAMS (5), dengan menusukkan pisau sebanyak 20 kali di bagian dada.

"Penyidik melakukan gelar perkara, pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 8 Maret 2024.

Diketahui peristiwa ini terjadi di hunian elit Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis, 7 Maret 2024.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan barang bukti di antaranya, akta kelahiran, pisau bernoda darah, baju dan celana warna biru berlumuran darah serta spray berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, motif penusukan kepada anak kandung itu dilakukan karena mendengar bisikan gaib.

"Dengan cara menusuk anaknya berkali-kali (20 kali) dengan pisau dapur di bagian dada, pelaku merasa mendapat bisikan gaib," ungkapnya.

Penyidik dalam hal ini telah memeriksa sebanyak enam orang saksi, di antaranya MAS suami tersangka, NA teman suami tersangka, UM ibu angkat tersangka, RI, AYB, dan RB selalu koordinator, pengawas dan sekuriti perumahan.

Terhadap tersangka, Siti Nurul Fadilah dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI. No.35  tahun 2014 atau pasal 338 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT