Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal. (Foto: Freepik)

TEKNO

Waspadai Ciri APK Pinjol Ilegal, Kenali Sebelum Terjerat

Kamis 07 Mar 2024, 14:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jasa pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat tanpa proses rumit. 

Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, kita sebagai konsumen juga harus waspada terhadap keberadaan APK pinjol ilegal yang masih berkeliaran di masyarakat.

Pinjol ilegal ini seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, dan sering kali tidak mengindahkan hak-hak konsumen.

Maka dari itu, sebelum meminjam uang di pinjol atau lembaga keuangan lainnya, penting dipahami dengan jelas kebutuhan dan kemampuan finansial agar dapat membayar kembali pinjaman tersebut.

Dengan memahami kemampuan membayar kembali, peminjam dapat meminimalkan risiko terjerat dalam utang yang berkepanjangan atau siklus utang yang membebani. 

Tanpa pemahaman yang cukup tentang hal ini, ada risiko besar bahwa peminjam akan mengalami kesulitan dalam melunasi tagihan pinjaman, yang dapat berujung pada gagal bayar (Galbay).

Adapun beberapa ciri-ciri APK pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus Anda waspadai sebelum meminjam uang.

Ciri-Ciri APK Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memiliki ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang yang wajib Anda ketahui.

  1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia.
  2. Penawaran bunga tinggi: Pinjol ilegal cenderung menawarkan bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diatur oleh OJK. Bunga yang tinggi ini seringkali membuat hutang semakin sulit untuk dilunasi.
  3. Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas: Pinjol ilegal seringkali memberikan persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas atau ambigu, sehingga debitur sulit untuk memahami kondisi dan konsekuensi pinjaman.
  4. Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial: Pinjol ilegal seringkali melakukan promosi melalui spam, SMS massal, atau media sosial tanpa persetujuan debitur. Mereka biasanya menawarkan pinjaman dengan mudah tanpa proses verifikasi yang ketat.
  5. Meminta akses terhadap data pribadi: Pinjol ilegal seringkali meminta akses terhadap data pribadi debitur secara berlebihan, bahkan melebihi yang dibutuhkan untuk proses verifikasi. Hal ini dapat membahayakan keamanan data pribadi debitur.
  6. Tidak memiliki identitas kantor yang jelas: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor fisik yang jelas atau alamat yang dapat diverifikasi. Mereka seringkali menggunakan identitas palsu atau hanya beroperasi secara daring (online) tanpa adanya jejak fisik.

Itu dia ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai. Namun jika Anda sudah terjerat, alangkah baiknya simak penjelasan berikut ini.

Hal yang Harus Dilakukan Saat Terjerat Pinjol Ilegal

Jika Anda terjerat utang dengan pinjol ilegal, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan.

  1. Tenangkan Diri: Pertama-tama, tenangkan diri dan jangan panik. Terjerat utang dengan pinjol ilegal memang bisa membuat stres, namun penting untuk tetap tenang agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat.
  2. Periksa Kembali Persyaratan Pinjaman: Periksa kembali persyaratan pinjaman yang Anda terima dari pinjol ilegal. Pastikan Anda memahami dengan jelas berapa jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, dan jatuh tempo pembayaran.
  3. Verifikasi Status Pinjol: Pastikan bahwa pinjol yang memberikan pinjaman kepada Anda memang ilegal dengan memeriksa statusnya di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, kemungkinan besar mereka ilegal.
  4. Hentikan Pembayaran: Jika Anda telah membayar sejumlah uang kepada pinjol ilegal, hentikan pembayaran lebih lanjut. Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan kepanikan debitur untuk meminta pembayaran lebih dari yang seharusnya.
  5. Laporkan ke OJK: Laporkan pinjol ilegal dan praktik penagihannya yang ilegal kepada OJK melalui saluran resmi yang disediakan. OJK dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada Anda serta mengambil tindakan hukum terhadap pinjol ilegal tersebut.
  6. Laporkan ke Pihak Berwenang: Selain melaporkan ke OJK, Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
  7. Berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen: Jika diperlukan, Anda juga dapat berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan saran dan bantuan lebih lanjut mengenai hak-hak Anda sebagai konsumen.
  8. Jangan Memberikan Akses ke Data Pribadi: Hindari memberikan akses terhadap data pribadi Anda kepada pinjol ilegal atau pihak ketiga yang tidak terpercaya. Hal ini dapat melindungi Anda dari penyalahgunaan data atau tindakan ilegal lainnya.

Ingat bahwa terjerat utang dengan pinjol ilegal bukanlah kesalahan Anda sebagai konsumen. Anda juga memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. 

Tetaplah waspada dan berani melaporkan praktik ilegal kepada pihak yang berwenang demi keamanan dan keadilan bersama.

Sekian informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal yang harus Anda waspadai sebelum terjeratnya. 

Tags:
pinjol ilegalpinjaman-onlinepinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor