JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut lima daftar pinjaman online (pinjol) legal yang bebas teror DC lapangan.
Kamu tidak perlu khawatir lagi jika gagal bayar (galbay), karena lima daftar pinjol ini aman SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, sederet aplikasi pinjol ini memiliki keunggulan berlapis, baik aman SLIK OJK maupun bebas teror DC lapangan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan daftar lima pinjol ini akan tercatat SLIK OJK dalam beberapa waktu ke depan.
Begitupun DC lapangan. Mereka bisa saja tiba-tiba mendapatkan tugas untuk mendatangi rumah kamu sebagai nasabah galbay pinjol.
Terlepas dari itu, kamu patut mempertimbangkan lima daftar pinjol berikut ini, untuk mendapatkan pinjaman uang secara mudah:
1. PinjamYuk
Nasabah galbay sering kali menggunakan aplikasi pinjol legal PinjamYuk. Selain mudah dan praktis, pinjol ini bebas DC lapangan.
2. FinPlus
Hingga saat ini, FinPlus masih bebas SLIK OJK. Maka dari itu, pinjol legal ini patut kamu pertimbangkan.
Namun FinPlus bisa saja mendatangkan penagih ke rumah nasabah. Sejauh ini, nasabah galbay FinPlus belum 100 persen terjamin bebas DC.
3. Uatas
Beberapa orang menyebut, teror yang diterima nasabah galbay hanya sebuah gertakan. Uatas tidak benar-benar akan menugaskan DC lapangan.
Keunggulan lain pada perusahaan pinjol ini, adalah aman SLIK OJK. Seiring waktu, mungkin bisa saja berubah.
4. Modalku
Selamat empat bulan sejak beroperasi, Modalku belum kunjung tercatat dalam SLIK OJK. Kemungkinan, hal tersebut masih berlaku.
Oleh karena itu, kamu harus segera mengajukan pinjaman melalui Modaku selama masih aman SLIK OJK.
5. Finmas
Finmas sudah tidak beroperasi per Januari 2024. Maka, izin usaha mereka sudah tidak berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, nasabah galbay Finmas tidak dirundung kekhawatiran ditagih utang. Hal itu juga diperkuat oleh website yang tak lagi aktif.
Demikian daftar lima pinjol yang belum tercata SLIK OJK dan bebas teror DC lapangan. Meski begitu, hal tersebut bisa berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut.