JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Piinjol atau pinjaman online menjadi solusi untuk mendapatkan dana darurat. Saat terdesak membutuhkan dana, banyak orang lebih memilih pinjol dibandingkan meminjam ke bank.
Tentu saja, dengan pinjol, cukup bermodalkan KTP saja, sudah bisa mendapatkan saldo DANA pinjaman.
Sedangkan melalui bank, harus ada surat jaminan, seperti BPKB hingga sertifikat rumah.
Banyak orang berbondong-bondong pergi ke bank dengan membawa surat jaminan, untuk meminjam dana. Ada yang berhasil, ada yang gagal karena hal tertentu.
Sedangkan melalui pinjol, cukup daftar secara online, maka akan langsung mendapatkan dana darurat.
Dengan menawarkan pinjaman dengan tenor tertentu, juga bunga Bank sesuai perjanjian, banyak yang tergiur memilih pinjol.
Namun sayangnya, ada beberapa orang yang justru belum bisa melunasi pinjol, sehingga menjadi nasabah gagal bayar atau galbay.
Jika sudah galbay, maka debt colectornya (DC) pun bertindak. Biasanya akan menagih datang kerumah nasabah.
Namun sebelumnya, mereka akan menagih via telepon maupun via SMS dan pesan WhatsApp.
Lalu bagaimana solusi kalau sudah galbay pinjol? Simak tips dan trik galbay pinjol dengan aman.
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol yang legal di situs resmi OJK.
- Perhatikan prosedur penagihan yang digunakan oleh pinjol. Pinjol yang sah tidak boleh menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi nasabah.
- Selain itu, penting untuk membaca perjanjian pinjaman dengan teliti. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.
- Membayar tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai perjanjian pinjaman. Jangan sampai anda melewati tanggal jatuh tempo, dan tidak membayar angsuran. Sebab, anda akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Pinjol-pinjol tersebut mengikuti aturan dan prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan OJK. Jika Anda menghadapi masalah galbay, Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik.