Jangan Di-skip! Ini 7 Langkah agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Rabu 06 Mar 2024, 19:04 WIB
Ini langkah agar terhindar dari pinjol ilegal dan tak terdaftar OJK. (Freepik)

Ini langkah agar terhindar dari pinjol ilegal dan tak terdaftar OJK. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman Online (pinjol) legal dan ilegal semakin marak di Indonesia. Pinjol memang menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, dimana peminjam tidak perlu datang ke kantor melainkan hanya melakukan transaksi secara online.

Aplikasi pinjol memudahkan masyarakat pengguna internet yang sedang membutuhkan uang cepat.

Maka dari itu, pinjol tergolong cukup mudah karena masyarakat yang menginginkan pinjaman cepat cukup mengisi formular serta menyertakan dokumen pendukung seperti, KTP, slip gaji, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Meski begitu, masyarakat harus hati-hati terhadap memilih perusahaan pemberi pinjaman ini agar tidak terjebak pinjol ilegal. 

Pasalnya, pinjol ilegal yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabahnya berisiko sangat tinggi, lantaran nasabah yang melakukan pinjol ilegal tidak terlindungi secara hukum. Pasalnya, pinjol ilegal  tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah rentan menghadapi penagihan dengan cara yang tidak wajar hingga kasar yang dapat merugikan dirinya. Sehingga, nasabah sering kali mendapat perilaku intimidasi dan penyebar luasan dokumen.

Berikut ini Poskota rangkum beberapa langkah agar terhindar dari pinjol ilegal.

1. Pastikan Izin Pinjol 

Aplikasi pinjol harus dipastikan sesuai dengan izin OJK. Karena, OJK selalu mengupdate daftar perusahaan yang berada dibawah pengawasan OJK.

2. Aplikasi Resmi

Gunakan aplikasi resmi dari sumber yang terverifikasi agar kelacaran transaksi hutang piutang secara online dapat berjalan dengan baik dan aplikasi sudah terdaftar oleh OJK. 

Berita Terkait

News Update