JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ancaman data disebar saat alami gagal bayar (galbay) kerap dilontarkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
Anda yang alami galbay tentu tak ingin data pribadi disebar. Selain merupakan privasi, tentu juga menjadi aib karena tak mampu membayar cicilan.
Tak jarang, pinjol menyebarkan data dengan kata-kata makian hingga mengedit foto nasabah yang membuat malu. Lantas foto hasil editan itu disebarkan ke semua kontak yang ada pada gawai nasabah.
Ada juga cara lain yakni dengan menghubungi semua nomor kontak yang ada di HP nasabah dan melakukan penagihan. Bahkan ada pinjol yang sampai membuatkan grup Whatsapp agar si nasabah semakin malu.
Jika alami hal seperti itu, ada baiknya segera melakukan laporan ke lembara resmi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga bisa meminta agar lembaga itu menghapus data pribadi di pinjol.
Tak cuma itu, OJK juga membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan pinjol. Anda bisa memeriksa langsung pinjol yang ingin diketahui legal atau tidak.
Selain itu juga bisa memeriksa terkait pinjol bunga rendah yang banyak berseliweran.
Cara Menghapus Data Pribadi di OJK
Apabila pengajuan penghapusan data pribadi ke pinjol sulit dilakukan, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan penyelidikan dan menindak sesuai dengan ketentuan
- Ikuti langkah ini untuk melakukan pelaporan pinjol ilegal ke OJK
- Kunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id/
- Klik menu "Pengaduan"
- Pilih jenis pengaduan "Pinjaman Online"
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar
- Unggah bukti-bukti pendukung, seperti bukti percakapan dengan pinjol, bukti transfer, atau bukti pembayaran
- Klik tombol "Kirim"
OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan memberikan informasi perkembangannya kepada Anda.
Cara Cek Pinjol ke OJK