Ilustrasi. Lapor lembaga resmi jika data pribadi disebar pinjol akibat galbay. (Freepik/jcomp)

TEKNO

Tenang! Lapor Lembaga Ini Jika Data Pribadi Disebar Pinjol Akibat Galbay

Rabu 06 Mar 2024, 16:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ancaman data disebar saat alami gagal bayar (galbay) kerap dilontarkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

Anda yang alami galbay tentu tak ingin data pribadi disebar. Selain merupakan privasi, tentu juga menjadi aib karena tak mampu membayar cicilan.

Tak jarang, pinjol menyebarkan data dengan kata-kata makian hingga mengedit foto nasabah yang membuat malu. Lantas foto hasil editan itu disebarkan ke semua kontak yang ada pada gawai nasabah.

Ada juga cara lain yakni dengan menghubungi semua nomor kontak yang ada di HP nasabah dan melakukan penagihan. Bahkan ada pinjol yang sampai membuatkan grup Whatsapp agar si nasabah semakin malu.

Jika alami hal seperti itu, ada baiknya segera melakukan laporan ke lembara resmi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga bisa meminta agar lembaga itu menghapus data pribadi di pinjol.

Tak cuma itu, OJK juga membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan pinjol. Anda bisa memeriksa langsung pinjol yang ingin diketahui legal atau tidak.

Selain itu juga bisa memeriksa terkait pinjol bunga rendah yang banyak berseliweran.

Cara Menghapus Data Pribadi di OJK

Apabila pengajuan penghapusan data pribadi ke pinjol sulit dilakukan, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan penyelidikan dan menindak sesuai dengan ketentuan

OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan memberikan informasi perkembangannya kepada Anda.

Cara Cek Pinjol ke OJK

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:

Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email. 

Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian cara menghapus data pribadi pinjol yang bisa dilakukan. Meski bisa melakukan pengajuan data, lebih baik bisa melunasi hutang pada pinjol. Jangan menggunakan pinjol untuk mendapatkan uang secara instan tanpa memahami risikonya.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan informasi seputar cara menghapus data pinjol. Keberhasilan tergantung dari upaya yang sudah dilakukan masing-masing.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolGalbayojkData PribadiSebar Data

Firman Wijaksana

Reporter

Firman Wijaksana

Editor