Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba

Rabu 06 Mar 2024, 12:20 WIB
Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba. (Pexels)

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba. (Pexels)

Berikut penjelasannya yang dikutip Poskota.co.id dari berbagai sumber. 

Terdapat dua hukum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu yang belum lunas berdasarkan para ulama. Hukum tersebut berdasarkan alasan menunda puasa. Berikut penjelasannya. 

1. Menunda qadha karena sakit, lupa, hamil, atau udzur 

Menunda puasa qadha karena sakit, lupa, hamil, atau sudah uzur, berkewajiban untuk mengqagha tanpa harus membayar kaffarah. Hal tersebut dikarenakan menunda dalam kondisi diluar batas kemampuan. 

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun, sehingga qadha Ramadhan sebelumnya belum lunas hingga masuk Ramadhan berikutnya. 

Imam Ibnu Baz rahimahullah lantas menyampaikan berikut : 

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

2. Sengaja menunda qadha 

Orang yang sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa sakit atau udzur, terdapat 3 hukum. 

Hukum pertama, qadha tidak hilang, sehingga ia tetap wajib mengqadha hutang puasa Ramadhan tahun lalu. 

Sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya, ia tetap wajib mengqadhanya. Hal tersebut telah disepakati oleh para ulama. 

Berita Terkait
News Update