Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. (Foto: Poskota.co.id/Pandi)

Jakarta

Gara-Gara UU IKN Status Jakarta Bukan Lagi DKI, Pj Gubernur: Sedang Beproses DKJ

Rabu 06 Mar 2024, 20:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan masih memproses perubahan status Daerah Ibu Kota Jakarta atau DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 6 Maret 2024.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta telah kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024. 

Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebut Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU RKJ untuk memperjelas status Jakarta, sebab saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. (pandi)

Tags:
uu iknDKJDaerah Khusus Jakartadki jakartaHeru Budi

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor