Suasana di lokasi penggeledahan rumah HE yang diduga dukun santet di Ciputat Tangerang Selatan pada Senin (4/3/2024). (Foto: Poskota.co.id/Veronica)

Kriminal

Dukun Santet di Tangsel Hanya Dikenakan UU Darurat Buntut Simpan Senpi

Rabu 06 Mar 2024, 17:47 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Heriyadi (67), dukun santet warga Kawasan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status itu diberikan kepolisian usai menemukan dua pucuk senjata api, ratusan peluru berbagai ukuran, dan sebuah granat nanas aktif.

Untuk sementara, Heriyadi dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilika senjata tersebut. 

"Ya dikenakan Undang-Undang Darurat. Hal ini karena pelaku terbukti tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024.

Sementara, saat ditanya mengenai praktik gaib yang dilakukan Heriyadi, Wendi mengaku pihaknya masih pelakukan penyidikan lebih lanjut.

"Belum ada pasal tambahan, masih kami sidik. Jadi sementara hanya UU Darurat saja," ungkapnya. 

Heriyadi sempat bikin geger warga karena banyak foto yang dilingkari warna merah. Warga lantas menuding Heriyadi merupakan seorang dukun santet.

Saat polisi menggeledah rumah Heriyadi, ditemukan senjata api, peluru, hingga granat nanas. Dari pengakuan Heriyadi, sejumlah barang itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Dukun Santettangerang-selatansenjata apitersangkauu darurat

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor