AWAS Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol Legal OJK! Ini Dia 3 Risiko yang Dihadapi

Rabu 06 Mar 2024, 16:07 WIB
Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) sedang marak digunakan di era sekarang. Alasan utama masyarakat ingin meminjam dana karena kebutuhan ekonomi, dan pinjol menjadi jalan mudah dan pintasnya. 

Pinjol adalah pinjaman keuangan yang dilakukan secara online yang menggunakan aplikasi di handphone, maupun di website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. 

Pinjol dapat dilakukan lewat transfer tanpa bertemu secara langsung. Ada dua kriteria pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal. 

Pinjol legal merupakan layanan peminjaman keuangan yang sudah terverifikasi oleh badan hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara pinjol ilegal menggunakan media SMS atau pesan pribadi sebagai metode yang kurang transparan dan tidak lolos uji verifikasi atau belu terverikasi oleh OJK.

Namun, pinjol harus dilakukan dengan hati-hati dengan mencari pinjol yang terpercaya, mengikuti hukum yang berlaku, dan minim risiko agar menguntungkan kedua belah pihak. 

Sebelum mengetahui risikonya, ketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). 

Galbay pinjol diartikan bahwa debitur tidak mampu untuk melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjol tersebut dengan berbagai kondisi yang tidak diinginkan. 

Galbay pinjol legal yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga risiko yang cukup fatal jika terus diperpanjang, yaitu:

1.  Bunga dan denda pinjaman menjadi lebih besar

Sudah pasti jika telat membayar, akan mendapatkan denda dan bunga yang lebih besar sesuai ketentuan pihak pinjol. 

Meskipun di pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar, tapi pinjol legal dapat menentukan denda atas keterlambatan pembayaran per harinya. 

2.  Ditagih debt collector

Jika sudah mengulur waktu pembayaran yang sudah ditetapkan, maka mau tidak mau pihak pinjol akan menagih anda dengan cara mendatangkan debt collector ke tempat tinggal anda. 

Pihak pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat berbadan hukum, mempunyai izin dari instansi yang berwenang, bersertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK. 

3.  Tercatat di Slik OJK dengan skor kredit yang buruk

Pihak pinjol yang terdaftar legal oleh OJK berhak melapor debitur yang telat membayar. Laporan tersebut berisikan informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur. Hal tersebut akan membuat debitur dicap kurang baik, misalnya pembiayaan macet. 

Itulah risiko yang akan debitur terima jika telat membayar atau gagal membayar hutang pinjolnya. Peminjaman dilakukan sesuai konsekuensi yang akan diambil dan terima sehingga harus disetujui kedua belah pihak terutama debitur. 

Harus selalu tetap berhati-hati dan bijaksanalah dalam meminjam terutama minjam uang. Pilih perusahaan pinjol terpercaya dan diakui oleh OJK.(C2)

Berita Terkait

News Update