AWAS Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol Legal OJK! Ini Dia 3 Risiko yang Dihadapi

Rabu 06 Mar 2024, 16:07 WIB
Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

Meskipun di pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar, tapi pinjol legal dapat menentukan denda atas keterlambatan pembayaran per harinya. 

2.  Ditagih debt collector

Jika sudah mengulur waktu pembayaran yang sudah ditetapkan, maka mau tidak mau pihak pinjol akan menagih anda dengan cara mendatangkan debt collector ke tempat tinggal anda. 

Pihak pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat berbadan hukum, mempunyai izin dari instansi yang berwenang, bersertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK. 

3.  Tercatat di Slik OJK dengan skor kredit yang buruk

Pihak pinjol yang terdaftar legal oleh OJK berhak melapor debitur yang telat membayar. Laporan tersebut berisikan informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur. Hal tersebut akan membuat debitur dicap kurang baik, misalnya pembiayaan macet. 

Itulah risiko yang akan debitur terima jika telat membayar atau gagal membayar hutang pinjolnya. Peminjaman dilakukan sesuai konsekuensi yang akan diambil dan terima sehingga harus disetujui kedua belah pihak terutama debitur. 

Harus selalu tetap berhati-hati dan bijaksanalah dalam meminjam terutama minjam uang. Pilih perusahaan pinjol terpercaya dan diakui oleh OJK.(C2)

Berita Terkait

News Update