Solusi Terampuh! Lembaga Resmi Ini Bakal Geruduk Pinjol Jika Sebar Data Pribadi

Selasa 05 Mar 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi. Ini lembaga resmi yang bakal geruduk pinjol jika ancam sebar data pribadi. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Ini lembaga resmi yang bakal geruduk pinjol jika ancam sebar data pribadi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebaran data pribadi saat alami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) jadi momok menakutkan. Tak jarang, pihak pinjol membuat grup khusus nomor kontak untuk menagih hutang nasabahnya.

Penggunaan data pribadi itu sudah lumrah dilakukan jika nasabah mengalami galbay pinjol. Biasanya akan dilakukan pinjol ilegal.

Ternyata ada lembaga resmi yang bisa dijadikan tempat aduan bila Anda mengalami masalah kebocoran data pinjol. Anda juga bisa meminta agar lembaga itu menghapus data pribadi di pinjol.

Semua aktivitas pinjol itu diawasi oleh lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga bisa memeriksa daftar pinjol legal dan ilegal yang ada di Indonesia.

Tak cuma itu, OJK juga membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan pinjol. Anda bisa memeriksa langsung pinjol yang ingin diketahui legal atau tidak.

Selain itu juga bisa memeriksa terkait pinjol bunga rendah yang banyak berseliweran.

Cara Cek Pinjol ke OJK

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:

  1. Buka aplikasi Whatsapp
  2. Pilih kontak nomor OJK
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  4. Kirim pesan
  5. Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak

Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email. 

Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke [email protected].

Cara Menghapus Data Pribadi di OJK

Apabila pengajuan penghapusan data pribadi ke pinjol sulit dilakukan, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan penyelidikan dan menindak sesuai dengan ketentuan

Ikuti langkah ini untuk melakukan pelaporan pinjol ilegal ke OJK

  • Kunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id/
  • Klik menu "Pengaduan"
  • Pilih jenis pengaduan "Pinjaman Online"
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar
  • Unggah bukti-bukti pendukung, seperti bukti percakapan dengan pinjol, bukti transfer, atau bukti pembayaran
  • Klik tombol "Kirim"
  • OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan memberikan informasi perkembangannya kepada Anda.

Demikian cara menghapus data pribadi pinjol yang bisa dilakukan. Meski bisa melakukan pengajuan data, lebih baik bisa melunasi hutang pada pinjol. Jangan menggunakan pinjol untuk mendapatkan uang secara instan tanpa memahami risikonya.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan informasi seputar cara menghapus data pinjol. Keberhasilan tergantung dari upaya yang sudah dilakukan masing-masing.

Berita Terkait

News Update