ADVERTISEMENT

Bea Cukai Soetta Temukan Kokain dalam Paket Patung Ikan

Selasa, 5 Maret 2024 14:57 WIB

Share
Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat mengadakan jumpa pers penemuan kokain di dalam patung ikan.(Istimewa)
Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat mengadakan jumpa pers penemuan kokain di dalam patung ikan.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 

Dari keterangan paket, barang tersebut akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial SM yang beralamat di Seminyak, Bali. 

Saat dilakukan pengecekan, petugas mencurigai barang kiriman dari Malaysia tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan petugas gabungan. 

"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 Kilogram. Dan saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Selasa, 5 Maret 2024.

Petugas melakukan pengecekan mendalam pada sebuah patung ikan. Patung tersebut ternyata menyimpan serbuk putih.

"Ditemukan serbuk putih dengan berat netto 256 gram. Yang dilanjutkan dengan uji laboratorium, dan hasilnya positif Narkotika Golongan I jenis kokain," ujarnya.

Temuan Kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, guna penyelidikan oleh Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Bali.

Saat melakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas mengamankan seorang WNI pria berinisial CD (33) diduga sebagai penerima paket di lobby hotel.

"Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar. Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan," ungkapnya. 

Adapun barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, tiga butir Ekstasi, delapan butir Psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital, dan lima alat hisap sabu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT