TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 ahli waris dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total Rp842 juta.
Petugas KPPS tersebut meninggal dunia dengan penyebab seperti mengalami kecelakaan kerja atau sakit saat menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024.
"Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Total ada 14 petugas KPPS yang meneriman bantuan dengan total Rp842.800.000," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kita berikan santunan ini kepada para keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima itu mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal itu Rp296.800.000, kemudian ada juga keluarga anggota menerima sebesar Rp42.000.000," ungkapnya.
Menurutnya, para petugas KPPS meninggal dunia dikarenakan kelelahan saat menjalankan tugas selama Pemilu 2024.
Namun, dalam hal ini pihaknya sudah mengantisipasi dari jauh sebelum Pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas Pemilu di Kabupaten Tangerang itu dalam kondisi sehat jasmani serta memberikan jaminan BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan, selain memberikan santunan terhadap keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas selama Pemilu, ia juga menyerahkan santunan kepada keluarga petugas non ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126.000.000.
"Diluar petugas KPPS, ada juga tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non ASN seperti Guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima yaitu sebesar Rp42.000.000," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Pasca kejadian adanya petugas meninggal itu, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Dan mudah-mudahan itu dapat membantu para keluarga ahli waris," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296.800.000 yang diterima, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
"Jadi ada beberapa golongan. Nah untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296.800.000, dengan rincian santunan JKK Rp142.000.000, santunan pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, santunan Beasiswa bagi anak almarhum Rp126.000.000," pungkasnya. (veronica prasetio)
Caption foto: Penyerahan santunan secara simbolis. (Foto/Veronica)