ADVERTISEMENT

Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang saat Menunggu Konsumen

Sabtu, 2 Maret 2024 11:31 WIB

Share
Ilustrasi narkoba.(Pixabay.com/Franz26)
Ilustrasi narkoba.(Pixabay.com/Franz26)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar narkoba, HA (23) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Kampung dan Desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Pihak kepolisian mengamankan 315 butir pil hexymer dari tersangka yang berasal dari Desa Nyompok, Kecamatan Kopo tersebut. Barang bukti narkoba disimpan dalam botol plastik, bersamaan dengan uang hasil penjualan dan ponsel untuk bertransaksi.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan, tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sebuah gubug di pinggir jalan desa.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka HA yang sedang menunggu konsumen, berhasil diamankan pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Candra kepada Poskota.co.id, Sabtu (2/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HA mengaku baru dua bulan melakukan bisnis narkoba. Ia memperoleh obat keras tersebut dari AB (DPO) yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.

"Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB," ungkapnya.

Candra menyebut, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata pria yang akrab disapa Condro.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT