Jual Pil Koplo, Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digerebeg Satresnarkoba Polres Serang

Jumat 01 Mar 2024, 16:48 WIB
Barang bukti pil koplo jenis hexymer dan tramadol yang diamankan dari tersangka DA. (ist)

Barang bukti pil koplo jenis hexymer dan tramadol yang diamankan dari tersangka DA. (ist)

"Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp1.250.000," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," tegasnya. (Haryono)

Berita Terkait

News Update