Ilustrasi Narkoba. (ist)

Kriminal

BNNP NTT Cokok 3 Orang Terkait Narkoba, Salah Satunya Anggota DPRD

Kamis 29 Feb 2024, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur menangkap seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Rocky Winaryo terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Riki Yanuarti Sikumbang mengatakan, Rocky hanya menjalani rawat jalan selama sebulan. Dia disebut terpapar narkoba kategori sedang.

"Dari hasil rapat koordinasi bersama dengan tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, dengan ini hasil keputusan bersama untuk membebaskan Rocky. Alasan karena ketergantungannya sedang atau situasional," ujar Riki kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Rocky ditangkap di rumahnya bersama asisten pribadinya, Wulan dan ketua tim sukses, Beno. Awalnya BNN mencurigai dan menguntit Wulan ketika mengambil paket sabu yang dikirim dari Jakarta lewat jasa ekspedisi.

"Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 WITA," ungkap Riki.

Setelah menangkap Wulan, lanjut Riki, petugas kemudian bergerak untuk menangkap Beno. Saat itu, Wulan diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke rumah Beno. Namun Beno sedang berada di kediaman Rocky.

Petugas lalu menuju ke rumah Rocky untuk menangkap Beno. Saat Wulan dan Beno digeledah, Rocky keluar dari kamarnya dan langsung ditangkap.

"Karena barang buktinya ada di rumahnya maka kami langsung menangkap mereka," tuturnya.

Petugas juga sempat memeriksakan urine ketiga orang tersebut dan hasilnya semua positif narkoba.

"Hasil tes mereka positif psikotropika menggunakan sabu-sabu," tuturnya.

Sedangkan hasil penyelidikan lanjutan, Riki menyebutkan barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

"Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut," bebernya.

Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.

"Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket," tegasnya. (Angga)

Tags:
BNNP Cokok Anggota DPRD NTTAnggota DPRD NTT Narkobasabu

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor