JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak menanggapi perihal penolakan praperadilan selebgram Fransisa Candra Novita Sari alias Siskaeee terhadap penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus video syur.
"Dalam hal ini penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Menurut Ade penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai dengan aturan yang ada.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," pungkasnya.
Selain itu Ade menambahkan penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut. Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," ungkapnya.
Sementara itu untuk berkas perkara film porno dengan 12 tersangka pemeran termasuk salah satunya Siskaeee, lanjut Ade, sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. (Angga)