Pegawai Diduga Pungli di Rutan KPK, DPRD DKI Siap Proses Jika Bersalah

Minggu 25 Feb 2024, 15:21 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi KPK (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengumuman permintaan maaf akan dilangsungkan pada hari Senin (26/2/2024).

"Betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin mendatang," kata Ali Fikri kepada wartawan dalam siaran persnya, Jumat (23/2/2024).

Terhadap 78 pegawai tersebut nantinya akan menyampaikan permintaan maaf dihadapan internal pejabat KPK secara terbuka.

"Dan melakukan permintaan maaf secara langsung terhadap internal KPK," ungkapnya.

Setelah itu proses ini kemudian akan dilanjutkan ke tingkat Inspektorat hingga deputi penindakan KPK.

"Kemudian dilanjutkan ke inspektorat dan deputi penindakan KPK," Jelasnya.

Berita Terkait
News Update