JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, berhasil mengamankan tiga orang warga negara Yaman yang melanggar perizinan tempat tinggal. Diduga ketiganya melakukan bisnis TKI ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan ketiga orang asing tersebut sudah berhasil diamankan berkat dari hasil penyelidikan Tim Intelda.
"Dua orang asing OA dan FH adalah investor asing pemegang izin tinggal terbatas dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Timur. Sedangkan satu lagi MAAB seorang investor sponsor PT MAB. Diperoleh informasi PT MAB yang berlokasi di bilangan Senayan diperoleh kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," ujar Sengky dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Sengky menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen.
"Dikarenakan perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas," ungkapnya.
Ketiga warga Yaman tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tempat tinggal, serta melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain," bebernya.
Untuk perkembangan selanjutnya, mantan Kakanim Tangerang ini menuturkan petugas mendapatkan bukti dari alat komunikasi milik MAAB. Isinya terdapat beberapa data paspor WNI yang diduga sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara-negara tujuan Timur Tengah.
"Dalam ponsel tersebut juga terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestik rumah tangga. MAAB mengakui bahwa perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga," tuturnya.
Hasil penyelidikan sementara, Sengky menuturkan bahwa MAAB diduga terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA dan FH.
“Kita akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat ini. Jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (Angga)