JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu dari bayi yang menjadi korban perdagangan di wilayah Tambora, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Motif tersangka yakni ingin mendapatkan uang.
Dalam kasus pengungkapan bayi ini, polisi menangkap tiga orang yakni wanita berinisial T (35), EM (30) dan AN (33) suami dari tersangka EM.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menceritakan, mulanya pada awal November 2023, tersangka EM yang tengah mengandung menghubungi tersangka T untuk menanyakan usia kandungannya.
Dari hasil USG tersangka T, ternyata hasil pengecekan usia kehamilannya sudah 8 bulan dan bayi didiagnosis dalam keadaan sehat dan berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian awal Desember tepat usia kandungan 9 bulan, tersangka T melahirkan di RS Sumber Waras. Keesokan harinya M menghubungi T untuk mengurus administrasi melahirkan T.
Seminggu kemudian tersangka EM mendatangi rumah tersangka T untuk mengambil bayi yang baru saja brojol dari kandungan. Saat itu bayi dibawa oleh tersangka M.
"Tersangka T kemudian mendatangi Polsek Tambora untuk melaporkan kejadian penculikan bayi yang dialaminya," jelas Syahduddi.
Syahduddi menuturkan setelah dilakukan penyelidikan, tersangka EM dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, laporan penculikan yang dilayangkan ibu dari bayi malang tersebut ternyata palsu.
"Ternyata pelapor yakni tersangka T sebenarnya melakukan transaksi TPPO dengan tersangka EM pada saat bertemu di rumah tersangka T," ungkap Syahduddi.
Lebih lanjut, Sayhduddi berujar bahwa tersangka T menjual bayinya sendiri kepada tersangka EM senilai Rp4 juta. Namun dalam perjalanannya, EM baru membayar Rp1,5 juta.
Atas dasar itu, penyidik kemudian mengambil langkah menetapkan T sebagai tersangka karena telah menjual bayinya sendiri.
"Sementara AN yang berstatus suami siri tersangka EM ikut ditetapkan tersangka karena berperan memberikan uang senilai Rp1 juta ke tersangka EM pada saat transaksi TPPO di rumah tersangka T," jelas Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahdudi menambahkan dari hasil pengembangan tersangka EM telah melakukan aksi penjualan bayi sebanyak lima kali. Adapun 4 bayi lainnya didapat di wilayah Karawang dan Bandung.
Syahduddi mengungkap, tersangka EM mendapatkan empat bayi lainnya dengan modus serupa, yakni apa yang dilakukan kepada tersangka T.
"Sementara untuk 4 bayi lainnya tersangka EM menjual dengan harga Rp5 juta," jelasnya.
Dikatakan Syahduddi, bayi-bayi tersebut setelah dibeli dititipkan ke rumah orangtua tersangka EM yakni di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
"Kemudian lima bayi tersebut kami amankan selanjutnya kami titipkan di panti sosial anak balita tunas bangsa Cipayung, Jakarta Timur," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang masih bayi.
Dalam kasus TPPO tiga pelaku yakni EM, T, dan AN ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvinda mengatakan ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Ditangkap di wilayah Karawang dan Bandung," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/2/2024).
Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang membuat laporan polisi.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi para pelaku penjualan bayi tersebut.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," paparnya.
Dalam perkara ini sebanyak 5 bayi diamankan. Bayi tersebut saat ini berada di panti sosial. (Pandi)