JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ini deretan pinjaman online atau pinjol ilegal 2024 terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biar lebih terjamin, pilih pinjol resmi yang sudah terdaftar.
OJK telah merilis daftar terbaru pinjol ilegal. Total ada 233 pinjol ilegal yang masuk daftar terlarang.
Sementara jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan ada dalam pengawasan OJK sebanyak 101. Bila ingin memeriksa daftar pinjol resmi OJK, bisa cek dengan klik di sini.
Sebelum meminjam uang melalui fintech lending, harus berhati-hati karena banyak ditemukan aplikasi pinjol ilegal yang marak beredar.
Sebelum meminjam uang, cek terlebih dahulu daftar Pinjol ilegal yang telah dirilis oleh OJK. Pengecekan bisa melalui nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK. Cek di sini untuk mengetahui nomor kontak pengecekan pinjol resmi atau tidak.
Bila tak hati-hati dalam memilih aplikasi Pinjol, bisa berbuntut pada penyebaran data diri bila nantinya mengalami gagal bayar.
Meminjam uang secara online kini memang sangat mudah. Tinggal bermodalkan HP dan mengunduh aplikasi, sudah bisa meminjam uang.
Namun jangan sampai aplikasi yang digunakan itu malah membuat rugi diri sendiri. Tetap perhatikan kemampuan untuk membayar pinjaman. Jangan mudah tergiur pinjaman besar dengan tenor yang panjang.
Masyarakat kini memang lebih memilih meminjam uang di Pinjol karena membutuhkan waktu yang singkat. Berbeda dengan pinjaman uang ke bank yang butuh waktu lama dan persyaratan yang cukup rumit.
Daftar Pinjol yang Diblokir OJK
Memiliki niatan untuk meminjam di aplikasi Pinjol, perhatikan daftar aplikasi yang sudah dilarang oleh OJK. Apalagi sampai Januari 2024, sudah ada 233 Pinjol ilegal yang diblokir.