JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal cukup mudah hanya dengan mengirim Whatsapp ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan tersebut untuk memastikan aplikasi pinjol sudah terdaftar di OJK.
Bila pinjol tersebut belum terdaftar maka bisa dipastikan operasionalnya berjalan ilegal atau belum memiliki izin. Lebih baik melakukan pengecekan untuk memastikannya.
Pinjol legal adalah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.
OJK juga mengimbau bagi yang akan meminjam uang dari pinjol, untuk menggunakan produk jasa keuangan yang resmi. Bila tak yakin dengan pinjol yang dituju saat hendak meminjam uang, OJK meminta masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan.
Semua pinjol yang beraktivitas di Indonesia, wajib memiliki izin resmi dari OJK. Hal itu untuk menjaga keamanan calon peminjam tak terjebak dalam pinjol ilegal.
Tak sedikit kasus pinjol ilegal yang menyebarkan data nasabahnya. Hingga melakukan teror ke peminjam dan nomor kontak yang dimiliki si peminjam.
Lalu bagaimana cara untuk mengetahui daftar pinjol legal dari OJK?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:
1. Buka aplikasi Whatsapp
2. Pilih kontak nomor OJK
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Kirim pesan
5. Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak
Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email.
Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke [email protected].