JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dari ribuan pinjaman online (pinjol) fintech lending yang beredar di masyarakat, ternyata hanya ada 101 yang mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Januari 2024, OJK melalui Satgas PASTI bahkan telah memblokir 233 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Tak jarang, perusahaan pinjol ilegal itu menyebarkan data nasabahnya jika mengalami gagal bayar.
Untuk memastikan keamanan masyarakat, OJK rutin merilis daftar pinjol resmi untuk menjamin keamanan masyarakat yang akan meminjam uang.
Sampai 9 Oktober 2023, OJK menyebut ada 101 perusahaan yang sudah berizin. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Kebutuhan meminjam uang yang cepat, tak jarang membuat calon peminjam mencari pinjol sebagai pilihan. Namun tak sedikit yang tidak memeriksa latar belakang pinjol tersebut.
Alhasil, saat berhasil meminjam uang dan berujung gagal bayar, teror dari pinjol terus berdatangan. Bahkan sampai memberi ancaman dan mengganggu orang terdekat karena ikut diteror.
Cek Daftar Pinjol Resmi Lewat Whatsapp
Bila tak yakin dengan pinjol yang dituju saat hendak meminjam uang, OJK meminta masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan.
Caranya dengan menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan Whatsapp di nomor 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan.
Adanya nomor kontak yang disediakan OJK itu tentu bisa memudahkan pinjol tersebut resmi atau ilegal.
Daftar Pinjol Legal OJK