OJK juga rutin merilis daftar pinjol yang resmi terdaftar. Hingga saat ini ada 101 pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Sementara itu, sebanyak 233 pinjol juga telah diblokir OJK pada Januari 2024. Pengecekan daftar pinjol legal dan ilegal bisa melalui situs ojk.go.id.
Lalu pilih menu IKNB pada bagian atas. Setelah itu klik Fintech pada bagian sebelah kanan bawah. Nantinya akan muncul daftar pinjol legal yang telah terdaftar.