BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan, kondisi berasal dari temuan dan sejumlah faktor, termasuk kurangnya surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu.
Dalam temuan ini, ada sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memperoleh surat suara secara lengkap (lima jenis). Kemudian, Bawaslu Kota Bekasi juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, tetapi diberikan surat suara sebanyak lima jenis di tiga TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
"Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang," ucap Vidya dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Terdapat sejumlah poin, di antaranya:
1. Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);
2. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara.
3. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. dengan data kekurangan surat suara dibawah ini; a. Kekurangan Surat Suara di Kecamatan Mustika Jaya:
- TPS 155 : 29 DPRD Provinsi
- TPS 179 : 44 DPRD Provinsi
- TPS 182 : 39 DPRD Provinsi
- TPS 183 : 46 DPRD Provinsi
- TPS 184 : 49 DPRD Provinsi
- TPS 189 : 42 DPRD Provinsi
- TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
- TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)
- TPS 178 : 43 DPRD Provinsi
4. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak satu TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. Dengan data kekurangan surat suara, yakni TPS 86: 76 DPRD Kota.
5. Berdasarkan Temuan dari Panwascam serta laporan Hasil pengawasan Pengawas TPS Untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 (tiga) orang Pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada Daftar Pemilih Tetap atas nama;
- Lena Hutapea
- Endang Mulyadi
- Saiful Muis
6. Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya
- TPS 59 Kelurahan Aren Jaya = 4 jenis surat suara. DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
- TPS 172 Kelurahan Aren Jaya = 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota
- TPS 13 Kelurahan Duren Jaya = 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota