KPU Pandeglang Bakal Gelar PSU Pemilu 2024 di TPS 13 Kebon Cau

Rabu 21 Feb 2024, 11:06 WIB
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah. (Samsul Fatoni)

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah. (Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pasca viralnya video yang menggambarkan oknum petugas KPPS yang mencoblos suara Pemilu 2024 bagi pemilih sakit, akhirnya KPU Pandeglang memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kebon Cau, Pandeglang.

PSU itu dilakukan, setelah pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pandeglang, memberikan rekomendasi PSU kepada pihak PPK Pandeglang, setelah melakukan kajian dan investigasi terkait video viral tersebut.

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menyampaikan, setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar PSU.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 13 Kelurahan Pandeglang. Adapun tindaklanjutnya kami sudah melakukan pleno internal dengan seluruh komisioner dan kami menetapkan akan dilaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 nanti," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Diakuinya, bahwa pihaknya sudah mulai melakukan berbagai tahapan untuk melakukan PSU, yaitu dengan mempersiapkan logistik suara dan kebutuhan lainnya.

"Mulai hari ini kami sudah berbenah untuk melakukan persiapan logistik, administrasi dan lain sebagainya," katanya.

Menurutnya, karena akan dilakukannya PSU, pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Pandeglang terpaksa akan ditunda hingga PSU tersebut selesai dilaksanakan.

"Bawaslu juga meminta kami agar menghentikan pleno rekap di PPK Pandeglang, jadi PPK Pandeglang belum bisa melaksanakan pleno rekapitulasi saat ini," ujarnya.

Sedangkan lanjut Nunung, untuk nasib petugas KPPS yang sebelumnya bertugas di TPS 13 akan diputuskan setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh KPU. 

"Jika petugas itu memang terbukti melakukan pelanggaran maka sanksinya tidak akan dilibatkan dalam PSU yang akan datang," tuturnya.

Ia menambahkan, jika KPPS tersebut terbukti melanggar aturan maka yang akan bertugas melakukan PSU di TPS 13 adalah KPPS dari TPS yang paling dekat dengan TPS 13 itu sendiri.

"Kami juga akan langsung melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap sejumlah KPPS yang bertugas di TPS 13, jika memang mereka melakukan kesalahan dengan sengaja, maka sanksi dengan tidak ditugaskan kembali pada PSU nanti," bebernya. 

"Kami akan tugaskan dari TPS terdekat dan kalau dari sana masih kurang mungkin juga bisa dari PPS-nya," tambahnya. (Samsul Fatoni).
 

Berita Terkait

News Update