Bawaslu dan KPU Perlu Sinergi Tindak Caleg yang Lakukan Politik Uang

Rabu 21 Feb 2024, 18:15 WIB
Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto Ilustrasi)

Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto Ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Politik Wasisto Raharjo Jati menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu bersinergi dalam melakukan penindakan terhadap calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang.

Sinergi dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat terkait penindakan terhadap caleg yang melakukan politik uang.

"Saya pikir Bawaslu dan KPU perlu berkoordinasi untuk menentukan langkah berikutnya terhadap temuan itu termasuk soal sanksi yang akan diterapkan," katanya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Terkait sanksi terhadap caleg yang melakukan politik uang, Wasisto mengatakan hal itu bisa sepenuhnya disesuaikan dengan implementasi Undang-Undang (UU) pemilu.

"Kembali lagi pada komitmen KPU, Bawaslu dan juga sinergi dengan elemen masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum soal hal itu," katanya.

Lebih lanjut, Wasisto berujar bahwa fenomena politik uang saat pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali memang telah berkembang, bahkan sudah menjadi tradisi dan kewajiban.

"Hal itu juga disebabkan pula sikap permisif publik dan juga strategi pragmatis bagi para kontestan untuk meraup suara sebanyak mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI di masa tenag kampanye di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran soal adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR RI di masa tenang kampanye tersebut.

"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," katanya melalui pesan singkat, Senin, 12 Februari 2024.

Benny menegaskan, Bawaslu melarang keras adanya politik uang yang dilakukan caleg dari partai politik. Apalagi politik uang dilakukan saat masa tenang kampanye.

Berita Terkait
News Update