ADVERTISEMENT

Bawaslu Ungkap Modus Politik Uang oleh Oknum Caleg DPR RI di Tambora: Manfaatkan Perangkat RT-RW

Rabu, 14 Februari 2024 14:37 WIB

Share
Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto IlustrasiL Diskominfo Lombok Timur)
Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto IlustrasiL Diskominfo Lombok Timur)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski ada peraturan tentang pelarangan politik uang alias money politic pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), tidak tertutup kemungkinan, praktik kotor itu tetap terjadi.

Dugaannya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024, terjadi praktik uang oleh oknum calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) asal Partai Golongan Karya (Golkar) di Tambora Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengungkap adanya dugaan modus politik uang seorang caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora tersebut. Caranya, memanfaatkan perangkat Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW).

"Ada dugaan terjadi politik uang seorang caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora Jakarta Barat. Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya melalui RT/RW," ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo. melalui pesan singkat, Rabu, (14/2/2024).

 

Dalam perkara tersebut, Benny Sabdo mengatakan, saat ini, Bawaslu Jakarta Barat menelusuri kebenaran dugaan politik uang menggunakan perangkat RT-RW di wilayah Tambora tersebut.

Benny Sabdo melanjutkan, guna mengantisipasi praktik-praktik sejenis, bersama Tim Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bawaslu gencar berpatroli politik uang, khususnya pada hari H pencoblosan.

Benny Sabdo berpendapat, dugaan praktik politik uang terjadi bukan hanya pada masa tenang, melainkan juga saat proses pemungutan suara. Karena itu, dia mengingatkan para calon legislatif bahwa sanksi melakukan politik uang adalah pidana.

Dasarnya, jelas Benny Sabdo, yaitu Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017. Isinya, bahwa setiap orang yang secara sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. terkena sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Erwin Adriansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT