Bawaslu Ungkap Modus Politik Uang oleh Oknum Caleg DPR RI di Tambora: Manfaatkan Perangkat RT-RW

Rabu 14 Feb 2024, 14:37 WIB
Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto IlustrasiL Diskominfo Lombok Timur)

Dugaan praktik politik uang oleh oknum caleg di Tambora dalam pengusutan (Foto IlustrasiL Diskominfo Lombok Timur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski ada peraturan tentang pelarangan politik uang alias money politic pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), tidak tertutup kemungkinan, praktik kotor itu tetap terjadi.

Dugaannya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024, terjadi praktik uang oleh oknum calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) asal Partai Golongan Karya (Golkar) di Tambora Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengungkap adanya dugaan modus politik uang seorang caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora tersebut. Caranya, memanfaatkan perangkat Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW).

"Ada dugaan terjadi politik uang seorang caleg DPR RI Partai Golkar di wilayah Tambora Jakarta Barat. Bawaslu DKI mengidentifikasi modus operandinya melalui RT/RW," ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo. melalui pesan singkat, Rabu, (14/2/2024).

Dalam perkara tersebut, Benny Sabdo mengatakan, saat ini, Bawaslu Jakarta Barat menelusuri kebenaran dugaan politik uang menggunakan perangkat RT-RW di wilayah Tambora tersebut.

Benny Sabdo melanjutkan, guna mengantisipasi praktik-praktik sejenis, bersama Tim Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bawaslu gencar berpatroli politik uang, khususnya pada hari H pencoblosan.

Benny Sabdo berpendapat, dugaan praktik politik uang terjadi bukan hanya pada masa tenang, melainkan juga saat proses pemungutan suara. Karena itu, dia mengingatkan para calon legislatif bahwa sanksi melakukan politik uang adalah pidana.

Dasarnya, jelas Benny Sabdo, yaitu Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017. Isinya, bahwa setiap orang yang secara sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. terkena sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat pun menelusuri dugaan politik uang oleh seorang caleg DPR RI di wilayah Tambora.

"Sedang Bawaslu telusuri. Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kecamatan pun melakukan penelusuran," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas_ dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup.

Selain itu, Abdul Roup menuturkan, Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pun turut berpatroli dan menelusuri kebenaran dugaan politik uang caleg DPR RI tersebut.

Berita Terkait
News Update