Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono: Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Dikembalikan dan Penyidikan Dibatalkan

Senin 19 Feb 2024, 20:33 WIB
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada Senin (19/2/2024).(Istimewa)

Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel pada Senin (19/2/2024).(Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan perdana Juru Bicara Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024).

Tim kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendroga meminta penyidik Polda Metro Jaya mengembalikan ponsel serta empat barang bukti lain milik kliennya. Dia juga meminta, proses penyidikan dihentikan.

"Kepada termohon agar untuk mengembalikan barang bukti yang disita dari pemohon," ujar Finsensius dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024).

Selain itu dalam pembacaan permohonannya, lanjut Finsensius meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono agar dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadikan saat dibacakan nanti.

"Dikembalikan kepada pemohon paling tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," tutur Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu.

Finsensius merincikan, barang bukti yang disita penyidik, antara lain ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman.

"Untuk hal ini, pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan melalui barang bukti yang disita penyidik. Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik," bebernya.

Adapun Aiman mengaku di hadapan wartawan, dalam upayanya membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024, dirinya menggunakan beberapa sumber dari media massa nasional tepercaya.

Lalu, dia juga mengambil sumber dari akun-akun media di kanal YouTube sebaga bahan referensi.

Sementara Finsensius menambahkan, Aiman masih berstatus wartawan sehingga dilindungi UU Pers, sehingga kliennya memilii hak tolak untuk mengungkapkan narasumbernya.

"Di sini klien kita juga memiliki hak tolak mengungkap siapa narasumber yang dia temui saat memperoleh informasi soal kecurangan dalam kampanye," tutupnya.

Sementara itu persidangan praperadilan Aiman dilakukan oleh hakim tunggal Delta Tama.

Pembacaan putusan dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (27/2/2024). Dalam persidangan selanjutnya, pihak Aiman akan mendatangkan ahli hukum acara pidana dan ahli hukum pers.(Angga Pahlevi)

Berita Terkait

News Update