ADVERTISEMENT

KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Kecamatan

Senin, 19 Februari 2024 18:03 WIB

Share
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari
Rekapitulasi Suara, Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Aktivitas petugas TPS, saksi dan KPU Jakarta Pusat saat melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Gelanggang Olahraga (GOR) Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghentikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, menyusul banyaknya masalah selisih hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang masuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan meminta jajaran PPK yang sudah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan agar ditunda pelaksanaannya hingga tanggal yang telah ditentukannya. Poskota/Ahmad Tri Hawaari 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT