BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Motif tewasnya wanita muda berinisial EYP (25) di dalam sebuah kontrakan di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/2), terkuak.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi EYP mendesak tersangka, MS (23) segera menikahkan dirinya.
Namun saat itu, MS belum memiliki modal untuk menikah. Gurnald mengatakan, hal itupun memicu cekcok antara korban dan pelaku sebelum peristiwa terjadi.
"Korban menuntut nikah, sedangkan uangmya belum ada, pelaku dongkol jadi cekcok mulut dan berakhir seperti itu," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/2).
Gurnald menuturkan, MS kemudian menghabisi nyawa EYP dengan cara mencekik, lalu membekap menggunakan bantal. Korban yang kehabisan nafas, akhirnya meninggal dunia.
"Gagal nafas, karena dicekik dan di tutup mukanya pakai bantal," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, mayat wanita muda ditemukan di dalam kontrakan di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, RT 01 RW 01, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2) pagi.
Istri Ketua RT setempat bernama Ayu Agustian menjelaskan, korban dalam posisi tergeletak di atas tempat tidur.
"Kalau dari Bimaspol, pelaku abis cekik pacarnya di dalam kontrakan, posisi korban di atas kasur, tangannya lurus, kayaknya udah dirapihin sama pelaku, gak ada luka, gak ada bercak darah," ucap Ayu.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pasangan asal Jakarta tersebut telah menempati rumah kontrakan selama tiga bulan terakhir.(Ihsan Fahmi)