Kompol Robinson menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti kejahatan.
"Kami menjerat Ompong oleh Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya, pidana penjara selama lima tahun," tegasnya.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Arya Perdana, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, sangat mengapresiasi pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Bojonggede.
Sensei Aikido ini berpendapat, keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku curanmor berkat peran masyarakat. (Angga)