ADVERTISEMENT

Masa Tenang, Bawaslu Pandeglang Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye

Minggu, 11 Februari 2024 14:58 WIB

Share
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. (Foto: Samsul Fatoni)
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. (Foto: Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang ini.

Bahkan Bawaslu menyampaikan, jika ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye baik melalui media sosial (Medsos) maupun tatap muka langsung, bisa kena sanksi pidana.

"Kami menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di masa tenang ini," ungkap Didin Tahajudin, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Minggu (11/2/2024).

Dikatakannya, bagi peserta kampanye atau Pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang ini, seperti kampanye media iklan, itu kan sudah jelas ada ketentuannya pada pasal 492 tentang larangan kampanye di luar jadwal.

"Jika peserta kampanye atau Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal sanksinya yaitu pidana," kata Didin.

Pada masa tenang ini lanjut Didin, mulai hari ini (Minggu-red) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak.

"Jadi kami juga dengan semua jajaran Panwascam hingga tingkat desa, akan melakukan penertiban APK mulai hari ini Minggu (11/2/2024) secara serentak," ujarnya.

Selain itu tambah Didin, selama masa tenang ini, pihaknya pun akan terus memantau dan melakukan pengawasan secara ekstra, baik pengawasan langsung maupun di media-media sosial.

"Jika ditemukan ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye pada masa tenang ini, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Rivera Jesica Souisa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT