Duel Maut Dua Pelajar di Depok, Satu Orang Tewas

Sabtu 10 Feb 2024, 11:08 WIB
Kombes Polisi Arya Perdana, Kapolres Metro Depok, memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang menewaskan seorang pelajar.  (Angga)

Kombes Polisi Arya Perdana, Kapolres Metro Depok, memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang menewaskan seorang pelajar. (Angga)

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini mengatakan, motif tawuran sangat sederhana. Yaitu hanya mencari kesenangan dan sensasi agar terkenal.

"Ini memang mereka benar-benar murni niatnya tawuran," ungkapnya.

Saat ini, Polres Metro Depok menahan tersangka beserta beberapa barang bukti. Antara lain, sebilah celurit, satu handphone merek Oppo A57 warna hitam, Jaket hijau Toska milik tersangka.

Barang bukti lainnya yakni satu stel pakaian pramuka, Honda Spacy berplat nomor B 6288 EYO. Kemudian, jaket kuning yang dipakai korban.

Dalam kasus ini, Polres Metro Depok menjerat tersangka pelaku oleh Pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 15 tahun.  (Angga)

News Update