JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, enggan berkomentar soal penegakkan perda terkait keberadaan spanduk partai politik (parpol) yang terpampang di pohon.
Padahal sesuai aturan yang berlaku, pemasangan spanduk di pohon sudah melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, keberadaan spanduk yang tertancap di pohon-pohon mengurangi estetika keindahan Kota.
Hal itu bertentangan dengan program Pemprov DKI Jakarta terkait penataan kawasan.
Dalam program penataan kawasan yang dilakukan tiap wilayah, salah satu yang dilakukan yakni penanaman pohon.
Namun, ketika memasuki masa kampanye pada pemilu 2024, keindahan Kota kini berbanding terbalik.
Pohon-pohon yang seharusnya dirawat karena menjadi sumber oksigen bagi kehidupan mahluk hidup seperti manusia, dirusak oknum tak bertanggung jawab.
Saat ditanya soal bagaimana penegakan hukum bagi parpol yang melanggar aturan, Heru enggan berkomentar.
"Gini gini gini, Pemilu kita hadapi dengan senyum," kata Heru saat dicecar awak media, Jumat, 9 Februari 2024.
Heru juga enggan berkomentar soal keberadaan spanduk caleg di pohon-pohon yang jelas bertentangan dengan penataan kawasan.
"Ya gak gimana-gimana," ucap Heru sambil ke arah mobil usai mengunjungi Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Spanduk caleg yang terpampang baik fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) dikeluhkan masyarakat.
Keluhan yang paling kentara dari masyarakat yakni keberadaan spanduk caleg di pohon.
Adanya spanduk caleg yang terpampang di pohon itu jelas melanggar aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda).
Ditambah lagi, keberadaan spanduk di pohon jelas berdampak kepada perusakan lingkungan.
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan penataan kawasan.
Sangat jelas bahwa keberadaan spanduk para caleg itu mengurangi estetika keindahan Kota.
Salah satu anggota kebersihan di Jakarta Barat, Kipay (nama samaran) mengaku sedih melihat banyak pohon yang dipaku dan dipasang spanduk.
Padahal, pria berusia 44 tahun itu menyebut jika pohon yang dipasangi spanduk itu merupakan kehidupan bagi manusia.
"Pohon itu kan sumber oksigen yang sebenarnya kita sebagai manusia sangat membutuhkan," katanya kepada Poskota, Kamis, 8 Februari 2024.
Dengan masih mengenakan pakaian petugas kebersihan, Kipay mengaku sangat terpukul ketika melihat beberapa pohon yang ada di jalan kawasan Kebon Jeruk dipasangi spanduk.
Apalagi, ada salah satu pohon rindang tempat biasa Kipay beristirahat, yang dipasangi spanduk caleg.
"Itu saya sedih liatnya, padahal dibawah pohon itu tempat saya untuk istirahat. Pas banget kan di sebelahnya ada warung kopi," paparnya.
Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo tak menjelaskan secara rinci kenapa pohon-pohon itu bisa menjadi korban dari keganasan orang-orang yang ingin berkuasa.
Bawaslu sepertinya belum tegas dalam melakukan penindakan, padahal pelanggaran itu sudah jelas dan sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mempunyai tanggung jawab dalam hal ini.
"Pemprov DKI juga memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda. Jika dianggap melanggar estetika Tata Kota, Pemprov dapat menertibkan APK tersebut," kata Benny lewat pesan singkat, Kamis. (Pandi)