Atribut kampanye. Foto: Poskota.

Kawal Pemilu

Marak Spanduk Caleg di Pohon, Bawaslu: Pemprov DKI Berwenang Tegakkan Perda

Kamis 08 Feb 2024, 21:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Spanduk caleg yang terpampang baik fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) dikeluhkan masyarakat.

Keluhan yang paling kentara dari masyarakat yakni keberadaan spanduk caleg di pohon. Adanya spanduk caleg yang terpampang di pohon itu jelas melanggar aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda).

Ditambah lagi, keberadaan spanduk di pohon jelas berdampak kepada perusakan lingkungan. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan penataan kawasan.

Sangat jelas bahwa keberadaan spanduk para caleg itu mengurangi estetika keindahan Kota.

Salah satu anggota kebersihan di Jakarta Barat, Kipay (nama samaran) mengaku sedih melihat banyak pohon yang dipaku dan dipasang spanduk.

Padahal, pria berusia 44 tahun itu menyebut jika pohon yang dipasangi spanduk itu merupakan kehidupan bagi manusia.

"Pohon itu kan sumber oksigen yang sebenarnya kita sebagai manusia sangat membutuhkan," katanya kepada Poskota, Kamis, 8 Februari 2024.

Dengan masih mengenakan pakaian petugas kebersihan, Kipay mengaku sangat terpukul ketika melihat beberapa pohon yang ada di jalan kawasan Kebon Jeruk dipasangi spanduk.

Apalagi, ada salah satu pohon rindang tempat biasa Kipay beristirahat, yang dipasangi spanduk caleg.

"Itu saya sedih liatnya, padahal dibawah pohon itu tempat saya untuk istirahat. Pas banget kan di sebelahnya ada warung kopi," paparnya.

Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo tak menjelaskan secara rinci kenapa pohon-pohon itu bisa menjadi korban dari keganasan orang-orang yang ingin berkuasa.

Bawaslu sepertinya belum tegas dalam melakukan penindakan, padahal pelanggaran itu sudah jelas dan sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mempunyai tanggung jawab dalam hal ini.

"Pemprov DKI juga memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda. Jika dianggap melanggar estetika Tata Kota, Pemprov dapat menertibkan APK tersebut," kata Benny lewat pesan singkat," Kamis.

Benny berujar, jika Bawaslu sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak memasang spanduk di fasum, fasos, apalagi di pohon yang merupakan sumber oksigen bagi manusia.

"Kami sudah imbau kepada seluruh peserta pemilu," ucapnya.

Tags:
Calegkampanyepohon

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor