Peristiwa ini terjadi saat korban Bias Dwi Sejati (25) meninggalkan mobilnya di jalan Irigasi, Pekayon, Bekasi Selatan.
"Tersangka dapat menggondol barang curiannya itu diantaranya Tas, Camera Sony, 1 lensa tele, 2 kamera Go pro, 1 lensa, 1 shotgun microphone Sony, 1 Gimal, 3 microphone saramonic, 1 memory card Sandisk. "Kerugian kurang lebih 100 juta," singkat Kapolsek.
Selain menangkap AS, polisi membekuk HS dan AC sebagai penadah hasil curian.
Mereka ditangkap pada 25 Januari 2024.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dengan dua pelaku lain (penadah) 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. (Ihsan Fahmi)