Hp Aiman Witjaksono Disita Jadi Barang Bukti, Polda Metro Jaya Pastikan Sesuai Prosedur

Selasa 30 Jan 2024, 18:36 WIB
Foto: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya. (Ist.)

Foto: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya. (Ist.)

"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," papar dirkrimsus polda metro jaya. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update