Foto: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya. (Ist.)

Kriminal

Hp Aiman Witjaksono Disita Jadi Barang Bukti, Polda Metro Jaya Pastikan Sesuai Prosedur

Selasa 30 Jan 2024, 18:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyita Hp milik Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (Jubir Timnas) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait dugaan sebarkan berita bohong (Hoax) pernyatannya soal isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyitaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Ade Safri menegaskan penyitaan Hp yang dijadikan barang bukti tersebut juga telah telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan. Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," sambung Kombes Ade Safri.

Lebih jauh Ade Safri menjelaskan jika sejauh ini Aiman Witjaksono masih berstatus sebagai saksi dalan kasus yang menjeratnya terkait pernyataan isu Polri tak netral pada Pemilu 2024. "Status saksi. (Pemeriksaan lanjutan) nanti kita update," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merasa dikriminalisasi atas pernyataannya yang menyebut isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024 "Ditengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan, mengingatkan, itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," katanya kepada awak media.

Aiman berujar jika pernyataanya soal isu diduga Polri tak netral pada Pemilu 2024 juga telah disampaikan ke media-media mainstream. "Misal ini adalah Media Indonesia 10 November 2023, ini disampaikan. Kemudian ada lagi Media Indonesia juga 11 November 2023. kemudian ada lagi Media Indonesia 12 November 2023, apa yang disampaikan persis terhadap apa yang juga saya sampaikan. Dan juga di podcast bocor alus Tempo tanggal 2 Desember 2023 itu bahkan secara detil juga disebutkan," ungkap mantan reporter tersebut.

Lebih jauh Aiman menuturkan jika dalam kasus ini dirinya terseret hingga menjadi tersangka karena pernyataannya itu, ia menilai penyidik perlu mengkaji ulang. "Nah ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak," tutur Aiman.

"Jadi kalo proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan meskipun secara saya menjadi warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," sambungnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidaba terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.

"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," papar dirkrimsus polda metro jaya. (Pandi)
 

Tags:
Polda Metro Jayaberita-bohonghoaxAiman Witjaksonojubir

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor