Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pemeran Film Kramat Tunggak Siskaeee

Selasa 30 Jan 2024, 18:18 WIB
Foto: Tersangka film pornografi pemeran utama Film Kramat Tunggak, Siskaeee saat hadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. (Poskota/Pandi)

Foto: Tersangka film pornografi pemeran utama Film Kramat Tunggak, Siskaeee saat hadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya siap menghadapi pra preradilan jika nantinya tersangka produksi film pornografi Kramat Tunggak, Siskaeee dan tim penasihat hukumnya mengajukan kembali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melaui bidkum PMJ," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskan Ade Safri permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka dan tim penasihat hukumnya tersebut merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan. "Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dlm melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," jelas Kombes Ade Safri.

Sekedar informasi, tersangka pemeran produksi film syur di Jaksel Siskaeee mencabut pra peradilan yang sebelumnya telah diajukan bersama tim penasihat hukum. "Iya kita mencabut dulu (pra peradilan), kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan kemarin.

Dijelaskan Tofan, pihaknya mencabut permohonan pra peradilan kasus yang dialami kliennya tersebut lantaran ada yang perlu dikoreksi.

"Kemarin itu terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan itu. Jadi ktia cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tukasnya.

Saat ini Tofan menjelaskan pihaknya masih menyusn draf untuk nantinya kembali mengajukan permohonan pra peradilan. "Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutanya," paparnya.

Sekedar informasi, tersangka kasus produksi film porno di Jaksel Siskaeee mengajukan permohona praperadilan. "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam  SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/2/2024). (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update