Sepeda motor curian ini akan dijual di kampung tersangka di wilayah Cariu, Bogor, Jawa Barat.
Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah gagal melarikan diri karena panik ngebut hingga menabrak trotoar di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, (17/1/2024) lalu.
Korbannya saat itu merupakan guru ngaji bernama Nadiyah Kansah Faizah yang sedang mengajar privat di rumah peserta didik.
Motor yang dicuri tersangka Ijah jenis matic Honda.
"Korbannya guru ngaji bernama Nadiyah Kansah Faizah, korban datang kerumah ke alamat itu untuk mengajar ngaji dengan naik motor," ucap Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Ariyanti, Senin (29/1/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Ihsan Fahmi)