Etika Politik dan Netralitas Presiden

Kamis 25 Jan 2024, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikan gaji PNS, TNI/Polri pada Tahun 2024. (Ist)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikan gaji PNS, TNI/Polri pada Tahun 2024. (Ist)

Majunya Gibran sebagai cawapres sempat menuai polemik sehingga berujung pada penjatuhan sanksi berat terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK pada November 2023.

Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi menyatakan bahwa Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden.

Berkat jatuhnya putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, Gibran dapat ikut maju sebagai kandidat Pilpres 2024.

Bagaimana pun dukungan seorang presiden kepada salah satu pasangan capres-cawapres akan sangat menguntungkan bagi pasangan calon tersebut. Sementara jabatan presiden sebenarnya jabatan publik.

Ketika jabatan itu dipakai untuk mendukung salah satu calon, dengan sendirinya itu adalah penyalahgunaan jabatan.

Karena tidak mungkin satu orang lalu masyarakat bisa melihat dia sebagai pribadi atau sebagai presiden.

Pasti akan dilihat sebagai presiden.

Dukungan seorang presiden terhadap salah satu kandidat juga tidak mewujudkan keadilan elektoral.

Apalagi, calon yang didukung berpolemik dan anaknya sendiri yang dipandang memiliki masalah dari sisi etika. (*)



 

Berita Terkait
News Update